Operator Kabel Optik Nakal Siap-siap Saja, Pemprov DKI Bakal Ambil Sikap

Minggu, 08 Oktober 2023 – 15:33 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/dok: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operator kabel optik yang membiarkan fasilitasnya terpasang tidak tertata atau semrawut sehingga berpotensi membahayakan warga.

"Kami lihat kalau masih berantakan begini, saya berhentikan lagi izinnya. Jadi, setiap pemasangan, saya evaluasi," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10).

BACA JUGA: Bakamla Tangkap 8 Nelayan karena Curi Kabel Optik Bawah Laut

Heru mengatakan terdapat sejumlah operator kabel optik yang sudah dicabut izinnya karena memasang kabel tak sesuai aturan.

Meski saat ini operator tersebut sudah kembali diberi izin, tetapi ia memastikan perizinan pemasangan akan kembali dicabut bila tidak patuh pada aturan.

BACA JUGA: Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Kabel Optik Ilegal

"Kemarin, saya minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah kembali kami kasih izin. Tetapi kalau masih bandel, galinya yang tidak benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan," kata dia.

Pemprov DKI meminta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas di DKI Jakarta agar sesuai prosedur.

BACA JUGA: Telkom Bangun Kabel Optik Menuju Eropa Barat

Salah satu SOP yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Sebelumnya, Pj Gubernur juga telah mempertimbangkan tidak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu penuguna jalan.

Pertimbangan izin tersebut terkait dengan kabel-kabel semrawut di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang kerap kali mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan korban yang tak sengaja terjerat ataupun jatuh.

Kasus kecelakaan pengendara motor di DKI Jakarta karena kabel menjuntai pada tahun ini sudah terjadi tiga kali.

Pertama, kasus mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif’at Alfatih yang terjerat kabel di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada (5/1). Sultan mengalami cedera parah di lehernya hingga tidak bisa menelan, berbicara dan sulit bernafas. Saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedua, kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor bernama Vadim (38) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7).

Ketiga, kasus pengendara terjerat kabel optik lagi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (10/8) dini hari. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabel Optik Dicuri, PLN Rugi Puluhan Juta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler