jpnn.com, BOGOR - Berakhir sudah perjalanan KM (52) meraup pundi-pundi rupiah. Bos gas oplosan ini ditangkap Satreskrim Polres Bogor di gudang miliknya, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KM kerap mengoplos gas dari tabung 12 kg dan 50 kg ke dalam tabung gas melon (3 kg) untuk mencari untung. Selain menangkap KM, polisi juga menyita 430 tabung gas bersubsidi, 15 tabung gas 12 kg, dan 50 tabung berukuran 50 kg. Polisi ikut mengamankan satu unit pikap, dan alat suntik untuk mengoplos gas.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya
“Dari hasil mengoplos ini pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta per harinya,” kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat gelar perkara di Mapolres Bogor, Selasa (15/10).
Menurut Kapolres, gas yang sudah dioplos selanjutnya dijual ke restoran, hotel dan industri yang ada di wilayah Jakarta. KM merupakan pemain lama dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi. Saat ini polisi juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya.
BACA JUGA: Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi
“Ancamannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya. (dkw)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti