Opsi Kasus Century Versi Fraksi Pro Bailout

Selasa, 02 Maret 2010 – 14:09 WIB
JAKARTA – Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham menyampaikan kesimpulan Pansus pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3)Dalam kesimpulannya, Pansus menawarkan dua opsi untuk dijadikan rekomendasi pada rapat paripurna.

Khusus opsi pertama yang dimotori Fraksi Partai Demokrat, F-PKB, dan F-PAN, opsinya hanya menyalahkan tingkat manajemen Bank Century saat merger dan akuisisi

BACA JUGA: Gayus: Etika Berpolitik Masih Rendah

Sedangkan rekomendasinya hanya pada pada pejabat BI yang diduga terlibat pada tahap merger dan akusisi
Opsi ini merekomendasikan enam poin.

Pertama, insitusi penegak hukum melaksanakan proses hukum terhadap manajemen Bank Century yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tertentu termasuk mengambil langkah hukum terhadap para pejabat BI yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut.

Kedua, dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan FPJP

BACA JUGA: Kericuhan Paripurna untuk Alihkan Isu Century

BACA JUGA: Pansus Century Tawarkan 2 Opsi Rekomendasi

Oleh aparat penegak hukum apabila dalam pelanggaran perundang-udanngan terdapat indikasi dugaan tindak pidana penyimpangan admistratif, dihukum dengan administratif.

Ketiga, meminta pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan merivisi peraturan-perundangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal termasuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kepastian hukum.

Empat, pemerintah dan DPR harus membentuk undang-udang OJK untuk independsi pengawasn perbankan dan UU JPSK yang menjadi dasar yuridis bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang tegas pada saat negara mengalami krisis dengan tetap melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Lima, Bank Indonesia harus memperbaiki peraturan internal untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para pejabat BI dan untuk meningkatkan pengawasan perbankan nasional.

Enam pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku dugaan tindak pidana yang telah merugikan perekonomian negara, pengurus dan pemilik Bank Century, dan harus dilaporkan ke DPR dibawah supervisi dan pengawasan tim pemantau Bank Century yang dibentuk oleh DPR.

Terhadap dana para invenstor di PT Antaboga Delta Sekuritas dari hasil penelitian pansus angket merupakan dana bank century  yang di tawari dengan modus penipuan oleh Bank Century sehingga pansus menyetujui agar pemerintah mencari jalan keluar agar dana tersebut dana tersebut segera dibayar agar diterima investor yang memang nyata-nyata dirugikan oleh oknum Bank Century.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mic Mati Hingga Teriakan Ganti Marzuki Alie


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler