Optimalisasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Disambut Positif

Senin, 18 Juli 2022 – 16:32 WIB
Kementan menata kembali distribusi pupuk bersubsidi lewat Permentan 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Ilustrasi - Pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disambut baik.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surya Vandiantara menilai peraturan itu cukup berpihak pada petani.

BACA JUGA: Harga Pupuk Melonjak di Seluruh Dunia, Pemerintah Rumuskan Kebijakan untuk Ringankan Beban Petani

"Dalam persepektif ekonomi, Pementan No.10/2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar," jelasnya.

Dia menyebut peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah kongkret pemerintah dalam mengatasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.

BACA JUGA: Begini Cara Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi, Simak!

"Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," jelas Surya seperti dikutip di Jakarta, Senin (18/7).

Di sisi lain, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf MP mengatakan selain peraturan pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Grup Salurkan Sebanyak 348 Hewan Kurban

"Peraturan seperti apapun yang dibuat pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," kata Abdul Raufi.

Perang Rusia-Ukraina mengganggu stabilitas ekonomi dan politik, salah satunya menyebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa.

Panja DPR-RI dan pemerintah sepakat mengevaluasi pupuk bersubsidi dan kartu tani melalui Permentan 10/2022.

Kendati demikian, Prof Rauf, mengingatkan Kementan dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai produsen dan distributor pupuk bersubsidi harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," tutup Prof Rauf.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap agar seluruh stakeholder dan elemen masyarakat berikan dukungan terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik, salah satunya dengan cara melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” terangnya.

SYL menegaskan subsidi pupuk bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membantu para petani yang membutuhkan bantuan. Dia berharap hadirnya aturan subsidi pupuk terbaru ini akan meningkatkan produktvitas pertanian. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler