Optimalkan Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hukum, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi

Selasa, 06 April 2021 – 15:29 WIB
Bea Cukai memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memastikan upaya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal berjalan dengan maksimal.

Bea Cukai secara aktif menggandeng instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penyelesaian atas barang hasil penindakan.

BACA JUGA: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Bea Cukai Menyempurnakan Layanan dengan Menghadirkan CEISA 4.0

“Kerja sama dalam penyelesaian barang hasil penindakan mutlak diperlukan karena ada kewenangan dari instansi lain dalam upaya penyelesaian kasus penindakan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, di Jakarta, Selasa (6/4).

Dia mengatakan, sinergi dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti baru saja dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, sementara sinergi untuk melakukan pelelangan atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan dilakukan oleh Bea Cukai Marunda.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Siap Mengantar Pita Cukai ke Perusahaan

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021," kata dia.

Bea Cukai Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok illegal di wilayah Pringsewu dan segera menurunkan tim yang segera mendapati adanya truk yang melakukan pembongkaran rokok ilegal di pinggir jalan dengan jumlah sebanyak 1.120.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.142.400.000.

Sementara itu Bea Cukai Marunda bekerja sama dengan KPKNL Jakarta II dalam melakukan lelang atas barang milik negara eks penindakan kepabeanan. Barang-barang tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan.

"Dalam lelang yang dilakukan secara online tersebut terdapat enam jenis barang yaitu sparepart mobil, sepeda, sepatu, peralatan fitness, lampu tumblr, dan barang tas dan fashion wanita," beber dia.

Sudiro menambahkan, kerja sama antara Bea Cukai dengan instansi lain ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai community protector.

"Sehingga senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta sebagai revenue collector yang selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan negara," pungkas dia. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler