Optimis Kenaikan PTKP Dongkrak Daya Beli

Jumat, 04 Mei 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, diperkirakan akan mengurangi sektor penerimaan pajak hingga Rp 12 triliun. Meski demikian kebijakan itu diyakini bakal mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan, sebaiknya potential loss akibat kebijakan itu tidak dipersoalkan. “Kok nanyanya potensial loss, apa tidak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik,” ujar Hatta di Jakarta, Jumat (4/5).

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, rencana menaikan PTKP ini memang terlihat seperti kehilangan pendapatan. Tapi jika dicermati, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja.
 
“Nanti di dalamnya ada potensi purchasing power yang naik. Dari satu sisi sepertinya kita kehilangan pendapatan, tapi buruh kita itu ada keringanan,” jelasnya.

Senada dengan Hatta, Kepala Ekonom Dana Reksa Reserch Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah dilakukan pemerintah itu cukup positif.  Kebijakan itu dinilai bakal mengurangi ketimpangan pendapatan.

“Ini mungkin salah satu untuk mengurangi ketimpangan atau ketidakmerataan pendapatan, jadi yang di bawah tadi tidak akan kena pajak. Kebijakan ini harusnya ini lebih membantu memperbaiki confident (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Rampung, Bulan Ini Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler