jpnn.com - JAKARTA--Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun optimistis akan diakomodir dalam pengangkatan CPNS. Hal ini didasarkan pada surat Menteri Kesehatan RI tertanggal 7 Juni 2016 kepada Presiden RI yang meminta bidan PTT di atas 35 tahun ikut diangkat dengan pertimbangan masa kerjanya.
"Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mendapat perintah dari Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan tanggapan atas tuntutan Forbides atas Surat Menteri Kesehatan RI kepada presiden," kata Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Baca Nih! Kehebatan Rudal Baru TNI AL
Dalam pertemuan itu, lanjut Lilik, kesimpulan yang diambil adalah mengakomodir seluruh bidan desa PTT (Pusat) sebagai CPNS. Dan terutama mencarikan diskresi peraturan bagi pengangkatan CPNS bidan desa PTT (Pusat) berusia 35 tahun ke atas, yang berjumlah 4.194 orang. Salah satunya dengan menggunakan PP 11 Tahun 2002, pada pasal 6 ayat 2, yang berbunyi “Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri dipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif."
Lebih lanjut dijelaskan Lilik, pada penjelasan ayat 2-nya berbunyi “Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya lima tahun, sebelum peraturan pemerintah ini ditetapkan.”
BACA JUGA: Beginilah Cara Polri Gelar Perpisahan untuk Budi Gunawan
"Hingga saat ini, proses tersebut tengah berlanjung sampai kini. Artinya, Istana Negara menginginkan solusi terbaik atas penyelesaian pengangkatan CPNS bidan desa PTT," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Bupati Ogan Ilir Divonis Ringan, Jaksa Agung: Itu sudah Benar
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! Mendagri Menolak Keras Ofi Menjadi Bupati Lagi
Redaktur : Tim Redaksi