TEGAS! Mendagri Menolak Keras Ofi Menjadi Bupati Lagi

Rabu, 14 September 2016 – 08:36 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Bersama penasehat hukumnya, Ofi yang langsung bebas hari ini setelah pembacaan putusan tersebut sedang berupaya agar bisa memimpin kembali di Ogan Ilir. Namun keinginan Ofi tersebut ternyata mendapat penolakan keras.

BACA JUGA: Polri Dinilai Tak Mengerti Kekecewaan Jokowi Soal Iklim Investasi

Salah satunya dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan menolak keras Ofi menjadi orang nomor satu kembali di OI. Sebab, dia tertangkap tengah mengonsumsi narkoba di rumahnya dan itu masuk pelanggaran berat. 

Kata Mendagri, vonis rehab 6 bulan sudah menunjukkan kalau Ofi adalah pengguna. Itu bukan berarti setelah rehab dia bisa menjabat bupati kembali.  “Wong dia itu, pengguna. Ya sudah. Pejabat negara mengambil keputusan. Nggak ada aturannya (bisa jabat bupati OI lagi).”

BACA JUGA: Sebanyak 71.250 Ekor Benih Lobster Dikemas Dalam 3 Koper di Bagasi Pesawat

Menyinggung soal putusan Hakim PTUN DKI yang malah mengembalikan jabatan Ofi, kata Mendagri, silakan PTUN. “Kami sudah banding,” ujarnya. 

“Kami nggak (menerima), kami tetap (pada aturan), kami prinsip (pecat). Iya dong, prinsip sudah kami teken, makanya kami banding (pengadilan tinggi).  

BACA JUGA: Ratusan ABK Vietnam Dipulangkan Lewat Jalur yang Disepakati

Bagaimana jika terdakwa tetap menang di tingkat banding atau kasasi? Sehingga hakim  memerintahkan mendagri mengembalikan jabatannya?  “Ya terserah, tapi kan (tergantung) masyarakatnya.” (gti/ran/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Pulangkan Sebanyak 228 ABK Asal Vietnam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler