Optimistis Posisi CPNS & PPPK 2024 Terisi 100 Persen

Senin, 23 September 2024 – 10:50 WIB
Ilustrasi CPNS. Foto: Antara

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, optimistis bahwa semua posisi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibutuhkan dapat terisi penuh 100 persen dari hasil seleksi.

Oleh karena itu, para CPNS dan PPPK harus mempersiapkan diri dengan maksimal untuk menghadapi ujian yang akan datang.

BACA JUGA: Ingat, Besok Hari Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

"Catatannya, CPNS dan PPPK, harus mempersiapkan diri menghadapi ujian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan H. Sura'i, di Nunukan, Senin (23/9).

Sura'i juga mengimbau para pegawai honorer yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti ujian CPNS. 

BACA JUGA: Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK

Sementara, honorer yang berusia 35 tahun ke atas, diimbau untuk mengikuti ujian PPPK.

Lebih lanjut Sura'i menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan mendapatkan 240 formasi CPNS.

BACA JUGA: Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul

Formasi itu terdiri dari 85 kesehatan dan 155 teknis.

Selain itu, terdapat 1.122 posisi PPPK.

Terdiri dari 472 posisi guru, 300 tenaga kesehatan, 350 tenaga teknis, yang khusus diperuntukkan bagi non-ASN Golongan II, Pangkalan Data BKN, dan non-ASN yang telah bekerja di Pemkab Nunukan sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut.

Dia melanjutkan tenaga honorer kategori (THK) II atau tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan memenuhi kriteria tertentu, diutamakan untuk mengikuti ujian PPPK, tetapi tetap harus memenuhi ambang batas nilai agar bisa lulus.

“Kami juga akan mengurutkan sesuai kebutuhan. Jadi, tidak perlu khawatir tidak berkesempatan, semua punya kesempatan untuk ikut, yang penting belajar dan kami optimistis semua posisi CPNS dan PPPK 2024 terisi 100 persen, " ungkap Sura'i.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan Mutik Hasan menambahkan penerimaan PPPK 2024 diatur dalam tiga Keputusan Menteri PANRB, yaitu Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 khusus untuk teknis, keputusan Nomor 348/2024 khusus untuk tenaga Guru, dan keputusan Nomor 349/2024 untuk tenaga kesehatan.

Dari data sementara, THK II di Kabupaten Nunukan sebanyak 199 orang, sedangkan database BKN 3.156 orang dengan kualifikasi pendidikan mulai tingkat SD, SMP, SMA dan S1. Sementara, di luar database BKN namun telah bekerja pada Pemkab Nunukan minimal dua tahun secara terus-menerus, belum diketahui jumlah pastinya.

“Bagi teman teman yang tidak masuk database kategori II namun sudah bekerja minimal selama dua tahun secara berturut-turut juga dapat mengikuti tes tersebut,” ujarnya.

Mutik menyatakan penilaian kompetensi diambil dari rangking terbaik atau nilai tertinggi.

Apabila di tempat kerjanya, tidak ada formasi, dipersilakan mencari formasi di instansi lain yang sinkron antara tupoksi tempat kerja, ijazah, dan formasi yang akan dilamar.

“Ketentuan lulus tetap mengacu pada passing grade, dan teman-teman bisa menyesuaikan formasinya sesuai dengan kualifikasi pendidikan,” ujarnya.

Adapun untuk tenaga teknis fungsional wajib memiliki persyaratan tambahan atau sertifikat kompetensi sebagai bahan tambahan nilai seleksi kompetensi.

Misalnya, jika memilih jabatan fungsional sebagai penyuluh perikanan maka wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan yaitu Sertifikat Supervisor yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP dengan masa berlaku tiga tahun.

Sementara, untuk formasi guru, terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terkoneksi dengan sistem Dapodik.

Pemkab Nunukan mengusulkan sebanyak 498 formasi namun yang memenuhi kualifikasi hanya 472 formasi.

Sementara penerimaan tenaga kesehatan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 349/2024 yang memiliki mekanisme tersendiri penetapan yang memerlukan STR (Surat Tanda Registrasi). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler