Optimistis UU Cipta Kerja Dongkrak Pendapatan Per Kapita menjadi Rp 7 Juta per Bulan

Kamis, 20 Februari 2020 – 18:22 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jika sudah disahkan menjadi Undang-undang, RUU Cipta Kerja diyakini bakal mendongkrak pendapatan per kapita warga Indonesia yang saat ini Rp4,6 juta per bulan menjadi sekitar Rp7 juta.

"Sekarang ini pendapatan Indonesia per kapita Rp4,6 juta per bulan. Diharapkan dengan diketoknya UU Cipta Kerja, maka ini akan memperbaiki simplifikasi, harmonisasi regulasi dan perizinan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Menteri Jokowi Tak Kompak Soal RUU Cipta Kerja, Dasco: Sudah Diprediksi

Airlangga mengatakan, perbaikan regulasi diharapkan akan mendorong investasi berkualitas yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi tiga juta jiwa serta memberdayakan UKM.

"Sehingga, pendapatan per kapita per bulan bisa naik jadi Rp7 juta," katanya.

BACA JUGA: Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Begini Kata Jokowi

Dengan demikian, visi Indonesia Maju dengan pendapatan per kapita hingga Rp27 juta per bulan pada 2045 bisa tercapai.

Pada 2045, Indonesia menargetkan bisa masuk lima besar ekonomi dunia, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan tingkat kemiskinan yang hampir nol persen.

BACA JUGA: Ahok Masih Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Asalkan...

RUU Cipta Kerja, yang berasal dari 79 undang-undang, memuat 15 bab dan 174 pasal dengan menyasar 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler