Orang Dalam Bantu Percaloan SIM

Anggota Komisi III DPR Desak Kapolda Berantas Calo SIM

Rabu, 23 April 2014 – 10:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Masih maraknya praktek percaloan pembuatan SIM di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Km 11, Jakarta Barat membuat anggota DPR RI bersuara.

Para wakil rakyat di Komisi III juga mengkritisi kinerja Polda Metro Jaya yang dinilai lemah melakukan tindakan tegas kepada para calo SIM yang meraup keuntungan dari masyarakat tersebut.
     
”Saya menilai, Polda Metro Jaya memang masih lemah dalam memberikan tindakan kepada para calo yang berkeliaran di Satpas SIM Daan Mogot,” ucap anggota DPR RI Komisi III, Didi Irawadi saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (22/4).

BACA JUGA: Seluruh Caleg Incumbent Golkar Bakal Terpental

Dia juga menjelaskan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada calo yang telah mencederai pelayanan publik.

”Jelas masyarakat yang akan membuat SIM merasa terganggu dengan apa yang dilakukan para calo itu,” tegasnya. Dia juga meminta Polda Metro Jaya segera membersihkan para calo yang berkeliaran di sekitar Satpas SIM Daan Mogot tersebut. ”Kenyamanan warga harus diperhatikan. Apalagi pelayanan pembuatan SIM  itu merupakan pelayanan publik,” cetusnya.
     
Di tempat terpisah, Ahmad Yani, anggota Komisi III lainnya meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno segera memecat anak buahnya jika memang ditemukan indikasi adanya pejabat Satpas SIM Daan Mogot yang terlibat dalam praktek percaloan. Dia juga meminta agar calo diberantas di Satpas SIM Daan Mogot. Karena bukan rahasia umum lagi kalau calo banyak bermain dalam proses pembuatan SIM.

BACA JUGA: Kalahkan Effendi Simbolon dan Marzuki Alie

”Calo ini kan tidak mungkin bekerja sendiri! Pasti dia dibantu ’orang dalam’ yang mempunyai jabatan di sana. Maka itu Kapolda Metro Jaya harus tegas memecat oknum polisi yang bermain itu,” cetusnya.

Dirinya pun mengharapkan jika Satpas SIM Daan Mogot diisi oleh pejabat-pejabat kepolisian yang berintegritas dan berani mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang berani bermain-main dengan calo.
    
”Sebenarnya membuat SIM itu kan tidak susah. Tapi memang masyarakat masih ingin yang lebih mudah dan cepat. Yakni dengan menggunakan calo itu,” tukasnya juga.

BACA JUGA: Stadion Bekasi Rampung Dua Tahun Lagi

Tapi dia sekali lagi menegaskan, calo tidak aka ada kalau tidak kerjasama dengan ”orang dalam”. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzamil Yusuf menilai praktek percaloan merupakan persoalan kultur aparat yang cenderung tidak tegas.
 
”Karena aparat yang tidak tegas, maka masyarakat cenderung memilih proses yang lebih mudah,” ucapnya kepada koran ini. Meski itu harus membayar dengan mahal biaya pembuatan SIM.

Sebelumnya, investigasi INDOPOS, masih menemukan maraknya proses percaloan di Satpas SIM Daan Mogot. Bahkan, kini para calo itu makin berani dengan menawarkan jasanya kepada warga yang tidak lolos uji teori dan praktek SIM.

Para calo itu menawarkan jasanya di dalam area Satpas SIM dengan cara berbisik-bisik kepada pemohon SIM. Para calo berputar-putar dari kantin belakang sebelah utara Satpas SIM Daan Mogot hingga pintu barat menuju ruang tes SIM. Harga yang dipatok para calo untuk pengurusan SIM beberapa tipe cukup fantastis. Untuk SIM A dipatok antara Rp 350.000-Rp 450.000. Bahkan ada calo yang mematok Rp 700 ribu/orang.

Untuk SIM B 1 harganya antara Rp 800 ribu-Rp 1 juta. Bahkan ada calo yang mematok harga Rp 1,5 juta.

Sedangkan untuk SIM C dipatok antara Rp 350.000-Rp 450 ribu/orang hingga Rp 500 ribu. Sementara, perpindahan SIM A ke B 1 dipatok para Rp 1,2 juta. Biaya berlipat yang dikeluarkan pemohon, membuat SIM ”jalur cepat” itu hanya butuh waktu 15 menit saja.
 
Bayangkan dengan proses resmi yang lamanya 105 menit atau hampir 2 jam dan belum tentu langsung lulus.

Untuk diketahui, tarif normal pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pembuatan SIM terjangkau. Yakni, penerbitan SIM A Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. Untuk SIM C Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu. Pembuatan SIM B 1 Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu. Untuk SIM B II Rp 120 ribu, perpanjang Rp 80 ribu.

Aan Yuliansyah, 33, warga Jati Asih, Kota Bekasi yang hendak membuat SIM A mengaku harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu menggunakan jasa calo. Pasalnya, tiga kali dirinya mengurus SIM di Satpas Daan Mogot tapi tidak pernah lulus. Saat tes keempat kalinya, dia pun menerima tawaran dari calo.

”Habis bagaimana lagi, sulit mengurus SIM A. Banyak persyaratan dan tes. Selalu gagal dan disuruh pulang. Mending pakai calo, sekali buat dapat dan tidak nunggu lama,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu calo SIM yang mengaku telah 9 tahun menjadi rekanan Satpas Daan Mogot mengatakan bekerjasama dengan salah satu polisi yang bertugas di sana. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan dirinya bisa menjamin pembuatan SIM super cepat kepada warga yang datang asalkan tarif yang dia tetapkan disetujui.

Karena pelayanannya yang super instan, calo itu mematok harga cukup tinggi. Untuk pembuatan baru Sim C dipatok Rp 500 ribu, SIM A dihargai Rp 950 ribu. Kepada INDOPOS, dia juga menawarkan perpanjangan dan pengurusan kehilangan SIM. Dengan tarif untuk SIM C Rp 450 ribu dan SIM A sebesar Rp 758 ribu. ”Nunggu di kantin samping. Hanya 15 menit SIM pasti jadi. Tapi harganya mesti sesuai,” cetusnya.
      
Sementara itu, Perwira Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Iptu Efri menampik jika masih banyak calo yang beredar di tempatnya bertugas. Dia memastikan, saat ini tak ada lagi calo. ”Tak ada itu (calon, Red). Saat ini sudah tidak ada lagi calo,” tegasnya ketika dihubungi INDOPOS, kemarin (22/4).

Dia juga berkilah, pihaknya telah menutup celah yang berpotensi munculnya praktek suap menyuap.

”Seperti yang saya tegaskan, dengan one gate system (pelayanan satu pintu) tak ada ruang gerak bagi calo maupun anggota kami yang bermain,” cetusnya. Sistem pelayanan satu pintu itu, kata dia, sebagai bentuk antisipasi dua arah, pihaknya tak hanya membersihkan pelaku calo, tapi juga tidak memberi peluang bagi petugas pelayanan untuk menerima suap dari para pemohon SIM.
     
Namun dia tak bisa berkomentar ketika ditanyakan berapa banyak calo yang sudah ditindak.

"Pastinya ada, tapi saya tidak bisa memastikan berapa jumlah, datanya ada kok di komputer,” ungkap perwira pertama Polri tesebut. Efri pun tak memungkiri, terbukanya praktek calo juga berpeluang melalui oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.

”Sejauh ini tak ada anggota kami yang bermain, mereka sudah tahu aturannya sangat tegas,” katanya. Adapun sanksinya sudah ditetapkan dan ada aturan di kode etik kepolisian. ”Pasti ditindak, biasanya itu tergantung atasan atau pimpinan,” cetusnya. (tim INDOPOS)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Targetkan 2,5 Juta Wistawan Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler