Kepastian penonaktifan atas Hartati itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa. Saan yang dikenal sebagai orang dekat Anas Urbaningrum itu menegaskan, kader Demokrat secara otomatis akan nonaktif tanpa harus diberhentikan jika tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi.
"Etika Demokrat, semua kader yang tersangka otomais akan non-aktif, sebagai pengurus, dari struktural. Wanbin kan struktural. Jadi, otomatis saja, tak harus diberhentikan," kata Saan Mustopa di sela-sela kegiatan Safari Ramadan di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Rabu (8/8).
KPK resmi menetapkan Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Rabu (8/8). Ia dianggap punya peran atas pemberian uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati di Buo. Uang itu diberikan untuk kepentingan pemenangan Amran.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika pada 6 Juli lalu KPK menangkap tangan Yani Anshori dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) karena menyuap Amran Batalipu. PT HIP adalah perusahaan di bawah PT Cakra Cipta Murdaya (CMM) milik Hartati Murdaya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua anak buah Hartati yakni Yani Anshori dan rekannya, Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani tercatat sebagai General Manager PT HIP, sedangkan Gondo Sudjono adalah Direktur Operasional pada perusahaan yang sama.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan Amran Batalipu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan menjadi tahanan KPK. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Jokowi Ajak Rhoma Tinggalkan Kubu Foke
Redaktur : Tim Redaksi