Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih dalam Pemilu, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 25 November 2023 – 09:16 WIB
RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Foto: Humas RSJ Ernaldi Bahar Palembang

jpnn.com - PALEMBANG - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga mempunyai hak suara dalam pemilu dengan masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Kepala Instalasi Humas dan Layanan Pengaduan RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andhyantoro mengungkapkan bahwa pasien ODGJ memiliki beberapa tingkat kesehatan medis.

BACA JUGA: Polisi Penganiaya ODGJ Ini Hampir Tamat, Oknum Lainnya Siap-siap Saja

Ada yang dirawat secara intensif, rawat inap, dan rawat jalan.

"Bagi pasien yang rawat jalan, mereka boleh (DPT) karena memiliki identitas dan suara pilihan mereka diakui," kata Iwan, Jumat (24/11).

BACA JUGA: Suara Milenial & Gen Z Jadi Penentu Kemenangan Capres pada Pemilu 2024

Menurut Iwan, suara mereka juga masuk dalam perhitungan profesional oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Pengalaman pasien ODGJ menjadi pemilih dalam pemilu bisa dilakukan, asal pasien dalam kondisi sehat dan tidak kambuh, karena pasien ODGJ sebetulnya mampu berpikir rasional apabila dalam keadaan tenang dan tidak dalam kondisi gaduh," kata Iwan.

BACA JUGA: Caleg Gagal yang Sakit Jiwa Bakal Dirawat di RSJ Ernaldi Bahar Palembang

Namun, masih banyak masyarakat yang menilai bahwa ODGJ tidak bisa berpikir secara logis dan pilihannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pengalaman, ada pasien di sini (RSJ Ernaldi Bahar) ikut mencoblos. Jadi, mereka merupakan pasien rawat inap dan memiliki identitas, karena masuk dalam KK dan terdaftar," terang Iwan.

Meski pasien ODGJ dengan identitas berhak memilih dan mencoblos, tetapi untuk kegiatan pemilihan dengan sistem lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) secara langsung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang tidak pernah dilakukan.

"Sampai sekarang tidak ada, tetapi kalau ada fasilitas (TPS), ya, kami terima," tutur Iwan.

Kasi Perawatan Rawat Inap RSJ Ernaldi Bahar Palembang, Nuriah menambahkan, sebenarnya pemilu dengan TPS langsung di rumah sakit pernah dilakukan belasan tahun lalu sebelum RS pindah ke tempat baru.

"Dahulu pernah ada, karena ada pasien dan diikutsertakan di TPS langsung ada yang mengoordinasi," kata Nuriah.

Setelah rumah sakit berpindah, pemilu di TPS tidak pernah lagi dilakukan.

"Karena pihak terkait, seperti KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada komunikasi kembali untuk mengadakan kegiatan tersebut," ujar Nuriah.

Pada Oktober 2023 jumlah total pasien rawat jalan di RS tersebut mencapai 2.903 orang dengan rincian 1.930 pasien laki-laki dan 973 pasien perempuan.

Sementara itu, pasien rawat inap di RSJ Ernaldi Bahar Palembang berjumlah 154 orang.

"Mereka yang masih ada keluarga biasanya bisa memilih, tetapi rata-rata pasien di sini memang keluarganya sudah tidak lagi mau menerima, sehingga pasien justru masuk KK orang lain agar mereka bisa memilih (hak suara)," kata Nuriah. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler