Polisi Penganiaya ODGJ Ini Hampir Tamat, Oknum Lainnya Siap-siap Saja

Rabu, 25 Januari 2023 – 11:02 WIB
Polda NTT menyatakan anggota polisi inisial ID sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, LEMBATA - Polda NTT menyatakan anggota polisi inisial ID sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata.

ID juga dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA: Kabur Setelah Melakukan Penganiayaan, Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Ariasandy mamastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi, Irjen Johanis Asadoma Sampaikan Kabar Terbaru

Dia mengatakan proses hukum terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: 4 Orang Jadi Korban Penganiayaan di Palembang, Beni Zamzami Kritis

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah perwira menengah Polri itu.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut ialah Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler