Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA: Sstt..Uang Suap Rp 15 Miliar untuk Pejabat Ditjen Pajak Dibawa dengan Cara Ini

"Tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35 persen. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP.

Berdasarkan draf tersebut, penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

BACA JUGA: Mengaku Diutus Mumin Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat

Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

BACA JUGA: Ada Nama Konglomerat Mumin Ali di Sidang Suap di Ditjen Pajak, KPK Minta Waktu

"WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Draf RUU HPP.

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 40 persen.

Kemudian, memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri.

"Paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final," tulis Draf RUU HPP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   RUU HPP   pendapatan   WP OP   wajib pajak  

Terpopuler