jpnn.com - BONTANG – Orang gila alias tak waras mulai bertebaran di Kota Bontang. Dalam beberapa hari terakhir, Satpol PP Bontang berhasil mengamankan dua orang tak waras di Kota Taman -- julukan Kota Bontang. Dua orang ini kemudian diamankan dan dirujuk ke rumah sakit.
“Satu orang yang diamankan bernama Jamal. Dia diamankan di halaman Kantor Pos dekat lapangan Kampung Baru. Dia sudah ditangani LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga). Namun sampai saat ini belum ada pengecekan medis,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bontang, Basri dilansir Bontang Post (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Ingat, Kada di 2 Daerah Ini Segera Habis Masa Jabatannya
Basri mengakui, penanganan orang gila terkendala dengan standart operating procedure (SOP). Dalam SOP, penanganan dan pemeriksaan dilakukan Puskesmas. Namun mereka tidak mempunyai keterangan jelas tentang identitas diri.
Basri menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai eksekutor. Untuk proses selanjutnya ditangani oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) dan Dinas Kesehatan (Diskes).
BACA JUGA: Ibu Ini Laporkan Oknum Polisi yang Juga Suaminya Lantaran Tidak Tahan Lagi
Kamis (18/6), Satpol PP kembali mengamankan satu orang gila di Kelurahan Bontang Kuala yang hanya memakai sarung dan meresahkan warga. Saat ditangkap, Mr X berusaha kabur dan perlu penjagaan ketat karena terbilang agresif.
“Kalau sudah ada yang meninggal atau terluka, pasti kami lagi yang kena, Satpol PP, Diskes, juga Disosnaker. Makanya kami meminta rujukan agar orang sakit jiwa itu diperiksakan dulu kejiwaannya, hingga nantinya bisa ditentukan apa dibawa ke panti sosial atau dirawat di RS jiwa, tergantung kondisi kejiwaannya,” paparnya.
BACA JUGA: Alamak... Rumah Kadis Ini Digranat OTK saat Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Kasi Pelayanan Medik Diskes Bontang, Jamila Suyuthi menambahkan, dua orang gila tangkapan Satpol PP dirujuk ke RS Atma Husada Samarinda dengan didampingi tim dari Puskesmas di area lokasi penemuan.
“Kami meminta pendampingan Satpol PP karena kondisi pasien yang terbilang agresif dan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara untuk SOP, pihaknya akan merapatkan kembali. Sehingga, ke depan menjadi lebih jelas.
“Nanti kami agendakan untuk rapat mengenai rencana revisi SOP ini, karena memang orang sakit jiwa tidak bisa dimintai keterangan identitas,” tandasnya. (*/mga/kpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi