jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pria berinisial MM, pencuri uang kotak amal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan kejadian bermula saat MM beraksi di salah satu masjid di wilayah Gading Tutuka Residence, Soreang, Kabupaten Bandung pada 15 Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
Pelaku mencuri kotak amal saat masjid dalam kondisi sepi.
"Melakukannya saat masjid sepi dan pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amalnya dan membawa uang sejumlah Rp 800 ribu," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
BACA JUGA: Iptu Sukirno Langsung Berikan Sanksi 10 Polisi yang Melanggar
Usai mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi bisa menangkap MM di wilayah Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (26/10).
"Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukannya di delapan TKP dan TKP-nya semua masjid," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, MM dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi