jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menindak tegas aksi provokasi dalam unjuk rasa mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis siang, dengan diamankannya satu orang yang dianggap telah melanggar aturan.
"Tadi dia melakukan perbuatan tidak baik dengan kata-kata kotor, kata-kata kasar menggerakkan orang untuk menyerang petugas. Sekarang diamankan Reskrim untuk didalami," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.
BACA JUGA: Kelompok Tidak Beralmamater Berupaya Menyusup ke Barisan Mahasiswa
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin memang sempat memanas diwarnai dorong-dorongan antara mahasiswa dan petugas.
Massa mahasiswa ingin merangsek mendekati gedung DPRD Kalimantan Selatan namun dihalangi petugas yang membentuk barikade. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
BACA JUGA: 2 Pelajar Perempuan Berkenalan dengan Lelaki, Dibawa ke Hotel, Hanya Dikasih Rp 50 Ribu
Sabana menegaskan, anggota yang terdiri dari Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel berjaga hanya bertahan dan tetap bersabar menahan diri tidak terpancing emosi massa pengunjuk rasa.
Namun begitu, jika sudah ada aksi provokatif yang di luar batas maka petugas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Begini Cara Pelaku Membantai Guru Ngaji Atikotul Mahya, Sadis, Keji
Apalagi menurutnya menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur Undang-Undang dan siapa saja menggelar aksi unjuk rasa dipersilahkan asal menaati aturan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Harus diingat juga saat ini masih pandemi COVID-19, jadi diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona," kata Sabana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti