Orang ini Menggelapkan Ratusan Mobil Rental, Modusnya Tolong Jangan Ditiru

Sabtu, 06 November 2021 – 12:35 WIB
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono saat acara jumpa pers di halaman Polres Lombok Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah

jpnn.com, LOMBOK - Pemuda berinisial FD (35) ini sangat berbahaya.

Warga Desa Peringgerata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini tercatat sudah menggelapkan ratusan mobil rental.

BACA JUGA: Keluarga AHY Berwisata Saat SBY Divonis Kanker? Begini Kata Herzaky

Aksinya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Sabtu (6/11).

BACA JUGA: Bahaya, Harga Pertalite di Daerah ini Tembus Rp 30 Ribu per Liter

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek.

Dia mengatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Waspada, Hujan Disertai Petir Kemungkinan Terjadi di Sejumlah Daerah ini

"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp 20 juta dari pelaku," katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut dia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.

Mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

"Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain."

"Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram," katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai macam aksi penipuan, serta jangan mudah percaya dan harus mengecek fakta di lapangan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang.

Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin.

Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 7 Juta.

"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp 35 juta sampai Rp 50 juta," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP," katanya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler