jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri mengamankan dua pemuda yang pesta miras saat orang lain sedang berbuka puasa.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu 26 April 2020, petang. Petugas mengamankan dua botol miras serta dua pemuda dalam kondisi mabuk dan tak membawa identitas.
BACA JUGA: Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Kaget Didatangi TNI-Polri
Menurut keterangan Nurkamid, Kabid trantip satpol PP Kota Kediri, penindakan dilakukan mengikuti pengaduan dari masyarakat sekitar.
Begitu tiba di lokasi, petugas menegur pemilik warung angkringan, tempat dua pemuda itu menenggak miras.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kim Jong-un Meninggal? Kabar dari Habib Rizieq, Ribuan Polisi Positif Corona
Petugas juga menyosialisasikan edaran wali kota per tanggal 27/03/2020 tentang kewaspadaan penyebaran corona.
Di dalamnya terdapat beberapa poin, di antaranya pemilik warung tidak memberikan layanan makanan dan minuman di tempat, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. Pelayanan makanan dan minuman dilakukan dengan layanan dibungkus untuk dibawa pulang.
BACA JUGA: Ini 8 Seleb yang Berpuasa di Balik Jeruji Besi, Ada yang sudah Berpengalaman di Penjara
"Sampeyan sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melayani pembelian makan dan minum di tempat, tapi tetap saja membandel,” tegur petugas.
Di Kediri, warung kopi serta penjual makanan lain tidak dilarang untuk berjualan, tetapi wajib memberikan layanan untuk dibawa pulang.
“Kalau kamu jam 24 .00 belum tutup tak bawa rombongmu," tegass salah satu komandan regu Satpol PP. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia