Orang-orang Lagi Santap Sahur, HS dan AJ Malah Melakukan Perbuatan Terlarang

Sabtu, 02 Mei 2020 – 00:51 WIB
HS dan AJ (kiri) diinterogasi petugas. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Waktu santap sahur dimanfaatkan oleh HS (29) dan AJ (20) untuk mencuri hewan ternak, Minggu (26/4).

Aksi dua warga Kemiri, Kabupaten Tangerang itu tidak berjalan mulus. Keduanya dikejar dan ditangkap warga usai membawa satu ekor kambing hasil curian.

BACA JUGA: Pemuda Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran Vila, Tampangnya Terlihat Jelas

Pencurian tersebut terjadi sekira pukul 03.45 WIB. HS dan AJ menyatroni kandang kambing milik Sarwani (53).

Saat berada di dalam kandang, kedua pelaku mengeluarkan kambing dan menaikannya ke atas motor. Baru saja menjalankan motor, suara kambing mengundang kecurigaan tetangga Sarwani.

BACA JUGA: Maling di Bogor Nyaris Tewas di Tangan Warga

Saat diintip dari rumah, keduanya terlihat sedang membawa kambing Sarwani. Kedua pelaku pun seketika diteriaki maling. Teriakan tersebut mengundang warga lain untuk keluar rumah. Mereka pun mengejar kedua pelaku. Kejaran warga tersebut membuat kedua pelaku panik. Motor yang ditumpangi keduanya pun terbalik.

Tanpa komando, warga langsung mengeroyok kedua pelaku. Babak belur. Beruntung ada warga yang masih merasa iba.

BACA JUGA: Imbauan Kapolda Tak Didengar, Pekerja Tetap Gelar Unjuk Rasa, Jadinya Begini

Kedua pelaku diamankan untuk dilaporkan ke polisi. Tak lama petugas Polsek Cikande mendatangi lokasi dan membawa keduanya ke Mapolsek Cikande.

Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) M Ridzky Salatun mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kami lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” kata Ridzky, Selasa (28/4).

Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan satu unit motor dan seekor kambing sebagai barang bukti. Diduga, pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian hewan ternak. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler