jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi terkait pengaduan terhadap ayah dan ibu dari Ayu Ting Ting.
Edi Prastio menyebut saksi yang dihadirkan mengetahui kejadian saat orang tua dari Ayu Ting Ting datang ke kediaman keluarga KD.
"Sudah (siapkan saksi) kepala desa sendiri, Pak Yanto nanti akan menjadi saksi. Ibu Suci selaku yang mengetahui kejadian tersebut," ujar Edi Prastio saat dihubungi awak media, Jumat (10/9).
Dia mengatakan pengaduan itu dibuat agar kliennya mendapatkan keadilan.
Sebab, menurut Edi, orang tua KD mengalami tekanan psikologis akibat kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke kediaman mereka kala itu.
Pasalnya, orang tua KD tak tahu-menahu soal kelakuan sang putri yang menyebabkan ayah dan ibu dari Ayu Ting Ting ke sana.
"Sanksi sosial di tengah masyarakat, apa yang dilakukan KD, orang tua tidak mengetahui sama sekali. Apa nama jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan, tidak mengetahui," ucap Edi.
Dia menyebut permasalahan ini tidak akan bergulir hingga ke kantor polisi apabila orang tua pelantun Sambalado itu datang dengan baik-baik.
"Sebenarnya ketika (orang tua Ayu Ting Ting, red) AR datang ke Bojonegoro itu dengan iktikad baik, datang klarifikasi, dan tidak marah-marah, tidak akan menjadi panjang seperti ini," kata Edi Prastio.
Sebelumnya, kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio mengatakan pihaknya resmi mengadukan orang tua dari Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia memyatakan akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait pengaduan tersebut.
Adapun langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari orang tua KD atas perilaku tidak menyenangkan dari Abdul Rozak serta Umi Kalsum.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Yusri Soal Pemeriksaan Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Redaktur : Friederich
Reporter : Firda Junita