jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum pelaku dugaan mutilasi almarhum Benget Situmorang, Edward Sihombing, meminta Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan, segera memecat majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara kliennya.
Pasalnya, Edward menilai majelis hakim dan JPU tidak lagi melaksanakan persidangan atas hukum, namun atas dasar kebencian. Dan hal tersebut mengakibatkan kliennya meninggal dunia saat dititipkan dalam rumah tahanan.
BACA JUGA: Soal Tes CPNS Dicetak di Daerah, Rekanan Harus Siap Dipidana
“Majelis hakim dan jaksa sudah tidak punya hati nurani. Kita tim pengacara sudah empat kali meminta supaya hakim memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa ke dokter. Tapi hakim tidak memberikan respon. Bahkan kini hakim dan jaksa malah saling lempar tanggungjawab,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/10).
Karena itu atas sikap tersebut, tim kuasa hukum menurut Edward akan melakukan beberapa langkah nyata. Setelah sidang putusan dilaksanakan Kamis (3/10), tim kuasa hukum akan segera melayangkan surat ke Komisi III DPR, untuk mengoreksi langkah hakim yang dinilai di luar perikemanusiaan. Sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
BACA JUGA: Akil Diciduk KPK, MK Berharap Masih Bisa Dipercaya
“Kita juga akan meminta Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, supaya baik hakim dan JPU dipecat. Si Benget ini kan saat dihadapkan ke pengadilan dalam keadaan hidup. Sekarang kok dikembalikan telah menjadi mayat. Di mana tanggungjawab negara?” katanya.
Atas peristiwa ini, Edward mengaku telah menghubungi keluarga terdakwa yang masih bermukim di Pulau Samosir. Yaitu ayahanda Benget, Jaronggi Situmorang. Menurutnya, pihak keluarga sangat berharap anaknya dapat dimakamkan di kampung halaman.
BACA JUGA: MK Segera Bentuk Majelis Kehormatan
“Orangtuanya di Samosir sudah sakit-sakitan. Namun begitu mereka berharap anaknya dapat dimakamkan di sana,” katanya.
Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan Cipinang, Senin (1/10). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, pria yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara memutilasi istrinya ini, meninggal akibat sakit yang diderita. Di antaranya penyakit paru-paru basah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Akil, MK tetap Gelar Sidang Seperti Biasa
Redaktur : Tim Redaksi