Orangtua Takut Dibunuh, Siswi SMP Serahkan Keperawanan

Jumat, 20 Maret 2015 – 16:28 WIB

jpnn.com - SAMPIT - Seorang siswi SMP di Kota Sampit dipaksa menyerahkan keperawanannya kepada Rahmat, 22, seorang pekerja serabutan lantaran orang tuanya diancam akan dibunuh. Ia diminta melayani nafsu bejat tetangganya itu, lantaran kedua orang tuanya diancam akan dibunuh.

Kasus ini terungkap setelah orang tau korban curiga dengan perangai si buah hati yang akhir-akhir ini menunjukkan perubahan. Ibunya khawatir, dan berusaha mengorek keterangan dari sang buah hati, yang saat ini masih duduk di bangku kelas tiga SMP itu.

BACA JUGA: Empat Debt Collector Diteriaki Rampok, Babak Belur Dihajar Massa

Akhirnya si anak pun mengaku. Ia menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya setelah dirayu. Siswi yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP tersebut 

Siswa yang baru berusia 15 tahun dan tinggal di Jalan Muhran Ali Gang Mufakat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang itu mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali. Terakhir ia dicabuli di salah satu rumah kosong di kompleks perumahan Metropolitan depan Hotel Wella Sampit.

BACA JUGA: Balita Dibanting-banting Ibu Kandungnya...

"Saya menghubungi pelaku untuk datang ke rumah. Dirumah saya meminta pelaku bertangungjawab. Tapi pelaku malah mengancam serta menelepon kerabatnya di Polres Kotim," ungkap Sa, ibu korban di unit PPA Polres Kotim, Kamis (19/3).

Mendengar tak ada itikad baik, orang tua dan warga pun langsung bertindak, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim, Sampit, Kalimantan Tengah.
"Selama ini anak saya diam-diam keluar rumah pada malam hari sewaktu kami tertidur. Ternyata karena anak saya dipaksa pelaku," terangnya.

BACA JUGA: Istri Selingkuh, Suami Bawa Parang, Beginilah jadinya...

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Andrie Samudra R Yudhaptie menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan tetangganya itu memperdayai korban dengan mengancam. Modusnya, kedua orang tuanya akan dibunuh, apabila tidak mau melayaninya.

Andrie menjelaskan setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu sms anaknya. Apabila keinginannya tidak dituruti, pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban dan membakar rumah korban. 

Setelah korban datang, kata Andrie, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Akibat tindakannya, Rahmat dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kita tahan dan sedang dimintai keterangannya," tukasnya.(sli/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Nyabu, Polisi Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Model Ini 12 Bulan Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler