Orasi Berapi-api di Paripurna DPR, Masinton Tak Sudi Sebut Nama Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 – 18:08 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). Foto: tangkapan layar YouTube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyindir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu diungkap Masinton saat Rapat Paripurna ke-8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Basis Pemilih Jokowi-Amin 2019 Lebih Sreg kepada Prabowo-Gibran

Mulanya, Masinton menyinggung bahwa anggota DPR berkumpul untuk rapat karena konstitusi.

Konstitusi disebut sebagai bukan sekdaar hukum dasar, tetapi jiwa dan roh semangat sebuah bangsa.

BACA JUGA: Wamendes Pimpin Rapat Pemenangan Gibran, Pengamat: Abuse Of Power Terang Benderang

“Apa hari ini yang terjadi kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu itu adalah tirani konstitusi,” ucap Masinton disambut tepuk tangan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya.

Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik. Dia mengaku berbicara demikian bukan atas kepentingan partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Gibran Jadi Calon RI 2, Aria Bima PDIP Sebut Jokowi Kena Toxic Relationship Orba

Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu juga mengaku tidak berbicara untuk kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat menyebut nama ketiga capres-cawapres, Masinton bahkan ogah menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka.

“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” kata dia.

Masinton menambahkan bahwa Indonesia berada dalam situasi ancaman konstitusi dan ancaman Reformasi 1998.

“Keputusan MK bukan lagi berdasarkan berlandaskan atas kepentingan konstitusi putusan MK itu lebih pada utusan kaum tirani,” tuturnya.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu dituding mengakomodir Pitra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

MK mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler