jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pihaknya sangat mendukung Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad 21.
Menurutnya, peran DPR dalam mendukung Sishankamrata Abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.
BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Melesat, Bagaimana Puan Maharani?
Hal itu dikatakan Puan saat orasi ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10). Hadir Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Oktavian bersama civitas akademika, di antaranya mahasiswa doktoral Unhan yang juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan sistem pertahanan semesta yang kuat dan andal,” kata Puan.
BACA JUGA: Bakal Dipolisikan Pendukung Mbak Puan, Nikita Mirzani Merespons Begini
Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada Abad 21 secara fisik maupun nonfisik, militer dan nonmiliter, dengan spektrum luas dapat mengancam warga hingga negara.
Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik, Laut Tiongkok Selatan. Kemudian, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-Tiongkok, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.
BACA JUGA: Ancaman Pendukung Mbak Puan buat Nikita Mirzani soal Unggahan Mik Mati
Ancaman nonmiliter meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.
Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme,” kata Puan.
Menurutnya, hal ini juga mencerminkan Sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme.
DPR juga turut merumuskan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. UU itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini sumber daya nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” ujarnya.
Melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR sangat memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.
Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Pada 2016 anggaran fungsi pertahanan Rp 98,2 triliun, meningkat hingga Rp 118 triliun pada 2020. Pada 2021 dianggarkan Rp 137 triliun.
DPR juga berupaya serius mencukupi kebutuhan RS TNI dalam peralatan dan sarana prasarana terkait antara lain kesiapan APD, ketersedian dokter spesialis, dan obat-obatan di dalam negeri.
“DPR RI menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 Rp 8,067 triliun dari Bagain Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pemenuhan alat dan materiil kesehatan dan kegiatan kebutuhan Rumah Sakit Lapangan,” ucap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah tersebut.
Untuk meningkatkan kesiapan ancaman pandemi Covid-19, DPR menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 300 miliar Kementerian Pertahanan 2021 guna membuka empat fakultas baru di Unhan bagi jenjang sarjana atau S1. Keempat fakultas tersebut yakni Teknik, Kedokteran, Informatika, dan MIPA.
Dari sisi fungsi pengawasan, DPR memberi masukan strategis dalam berbagai kebijakan terkait pertahanan, yakni mengenai isu Laut Tiongkok Selatan, penanganan Covid-19, modernisasi alutsista dan dukungan kemajuan industri pertahanan.
Melalui diplomasi Parlemen, DPR RI mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, sharing infomasi dan lain sebagainya.
DPR juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk kemajuan alutsista.
"DPR RI juga mendukung penuh peran aktif TNI yang konsisten mengirimkan pasukan Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB sebagai komitmen negara dalam turut serta dalam perdamaian dunia,” pungkasnya dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, 400 diantaranya hadir di Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy