JAKARTA---Peredaran narkoba di Indonesia tak juga kunjung surut. Bagaimana tidak, seorang residivis masih bisa order barang dari dalam penjara. Bahkan, langsung melakukan negoisasi dengan supplier di luar negeri.
"Pengakuan sementara, mereka memang pesan langsung ke Shenzhen. Pakai telepon genggam," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Brigjen Benny Mamoto di Jakarta kemarin (01/07). BNN berhasil menangkap tiga napi LP Cipinang Sabtu dinihari lalu. Mereka adalah SB, CH, dan DW.
Ketiganya di tangkap di blok masing-masing. Tersangka SB ditangkap blok Amazon sedangkan CH dan DW di blok Citarum. "Mereka sudah memberikan kontaknya di China, tapi kita tak bisa langsung operasi kesana. Ada prosedur diplomatik," ujar doktor di bidang terorisme ini.
Menurut Benny, ketiganya sukses menggunakan telepon genggam untuk mengontrol pengiriman barang. Bahkan, setiap hari mereka mendapat laporan dari jaringannya melalui sms. "Ini membuktikan, musuh kita di mafia narkoba ini sangat rapi koordinasinya," kata Benny.
Ketiga napi itu terkait penyelundupan hampir 1, 5 juta pil ekstasi yuang berhasil dibongkar tim BNN. Kiriman pil sesat itu berhasil dibongkar tim BNN bekerjasama dengan intelijen bea cukai Senin (28/5/2012) lalu. Barang itu masuk dengan kedok kiriman untuk Primer Koperasi Kalta Badan Intelijen dan Strategis TNI (Bais TNI). BNN telah menahan delapan tersangka, termasuk seorang anggota TNI berpangkat Serma berinisial S.
Itu merupakan operasi paling besar dalam 10 tahun terakhir. Nama koperasi milik TNI digunakan sebagai kedok agar aman dari pemeriksaan. Dari pengakuan juga, ekstasi itu rencananya akan didistribusikan kepada ratusan bandar di tempat-tempat hiburan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan dan Makassar.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penangkapan anggota-anggota sindikat agar kasus ini bisa terungkap tuntas sampai ke akar-akarnya," katanya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mendukung upaya kontinu dari petugas Lapas memberants peredaran narkoba di lingkungan Lapas. Langkah tersebut sangat baik dan penting.
Hanya saja, sambung dia, tindakan yang telah dilakukan harus dilanjutkan dengan penegakan hukum. Artinya pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di penjara perlu diadili. Termasuk keterlibatan petugas lapas itu sendiri. "Jangan hanya warga binaan yang tertangkap diadili, kalau ada petugas yang terlibat juga diadili," katanya.
Henry yang juga pengacara senior itu meminta BNN memberikan hukuman berat bagi pengedar. "Jangan sampai hanya direhabilitasi saja. Padahal, dia mengedarkan. Itu tidak adil," katanya.
Dia juga menyoroti belum adanya eksekusi hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang sudah divonis. "Mengapa lama? Kalau kasus terorisme eksekusi dilaksanakan, kalau narkoba ditunda-tunda. Padahal narkoba sama jahatnya dengan terorisme," katanya. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha dan Anak Tewas Dibacok
Redaktur : Tim Redaksi