Hal tersebut mereka sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Makassar, Rabu, 26 Desember. Juru bicara Galak Sulsel, Suriadi, mengatakan, bukan hanya kendaraan umum flat hitam yang harus ditertibkan, namun juga perusahaan otobus (PO) yang menaikkan dan menurunkan penumpang dalam kota.
"SK Wali Kota tentang PO wajub ditegakkan. Selain itu, terminal Daya dan Mallengkeri juga harus dibenahi," ujar Suriadi. Ia meminta agar tim terpadu penanganan kendaraan umum flat hitam diaktifkan kembali. Alasannya, sejak 2007 itu dibentuk, namun kendaraan umum flat hitam masih tetap beroperasi di dalam kota.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Sri Rahmi, mengimbau jajaran terkait agar menggalakkan kembali tim terpadu tersebut. Menurutnya, karena koordinator tim terpadu tersebut adalah Dishub Sulsel, maka rekomendasi hasil RDP itu juga akan diteruskan ke sana.
"Larangan PO menaikan penumpang dalam kota juga harus ditegakkan. Tetapi PO yang resmi juga harus diberi perlindungan. Penghasilan mereka tergerus dengan banyaknya flat hitam," ujar Sri Rahmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Charul A Tau, mengatakan, tim terpadu Makassar bisa dibentuk, namun terlebih dahulu harus dicarikan anggaran. Menurutnya, tim terpadu membutuhkan anggaran sehingga kalau itu dibentuk di Kota Makassar, maka syarat itu harus ada.
"Kalau memang ada jalan (supaya ada anggaran pembentukan tim terpadu, red), maka itu bisa saja dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabe Makassar, AKBP Lafri Prasetyono, yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan, penindakan terhadap kendaraan umum flat hitam selalu dilakukan. Namun menurutnya, hal itu merupakan hanya sebagian kecil dari upaya menertibkan kendaraan umum flat hitam tersebut. (zuk/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Minta Diluluskan, Honorer K1 Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi