Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan

Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru

Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata keberadaan organisasi atau LSM guru itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
 
Tapi revisi belum rampung, ternyata sudah membuat organisasi dan LSM guru resah. Mereka khawatir jika revisi ini dijalankan, lembaga yang mereka buat akan dibredel atau diberangus pemerintah. Selain itu mereka juga menuding kebijakan baru ini menguntungkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lebih dulu diakui pemerintah.
 
Ketua Umum Pengurus Besar (Ketum PB) PGRI Sulistyo mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat jika pemerintah membatasi atau memberangus organisasi atau LSM guru itu. Sebab dia mengakui jika para guru memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. "Tetapi kami mendukung penuh jika upaya pemerintah merevisi PP Guru itu untuk menata atau mengatur organisasi guru," ujarnya, Sabtu (5/1).

Sulistyo mengatakan, guru saat ini memang membutuhkan induk organisasi profesi guru. Dia berharap pemerintah bisa menentukan langkah bijak pendirian atau pengakuan induk organisasi profesi guru.
 
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, pembentukan organisasi profesi guru ini perlu diatur secara tegas oleh pemerintah. Sebab, perannya cukup signifikan karena menjadi poros penciptaan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi dari persoalan hukum. "PGRI insyallah memang organisasi profesi guru," kata dia.
 
Namun PGRI tetap menghormati dan menghargai organisasi atau LSM guru yang jelas-jelas tidak bisa disebut sebagai organisasi profesi guru. Sulistyo juga menganjurkan supaya masyarakat, terutama guru, tetap tenang hingga proses revisi PP tentang Guru ini benar-benar sudah rampung.
 
Pendidik memang memiliki hak untuk membentuk organisasi atau LSM guru. Tetapi khusus untuk keberadaan organisasi profesi guru, harus diatur oleh pemerintah. Jadi tidak bakal serabutan seperti sekarang ini.
 
Saat ini memang ada organsasi atau LSM guru yang merasa telah mewakili aspirasi guru seluruh Indonesia. Padahal, anggota dan kantornya hanya ada di Jakarta saja. Sedangkan pihak PGRI terus mengklaim sebagai organiasi profesi guru, karena memiliki AD/ART dan perwakilan sampai di tingkat kecamatan.
 
Selain itu PGRI juga merasa paling tepat disebut organisasi profesi guru karena didirikan berdasarkan undang-undang guru dan dosen. Bukan melalui undang-undang organsiasi masyarakat (ormas) sebagaimana yang dilakukan oleh organisasi atau LSM guru lainnya.
 
Dari analisa PGRI selama ini, pembentukan organisasi profesi guru memang kalah dibanding organisasi profesi lainnya. Misalnya UU tentang praktek kedokteran secara jelas menyebutkan jika organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Karenanya  suka atau tidak suka, seluruh dokter wajib menjadi anggota IDI sebab sudah menjadi amanah undang-undang. Tetapi di luar IDI, para dokter tetap boleh membuat organsasasi lain seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami), atau Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

"Organisasi-organisasi ini bukan organisasi profesi. Karena organisasi profesi dokter tetap IDI," tandasnya.
 
Begitu pula di dalam RUU Keperawatan, disebutkan bahwa organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). "Sayangnya dalam UU tentang Guru dan Dosen tidak disebut secara eksplisit organisasi profesi guru itu bernama apa," tandasnya. Untuk itulah perlu diatur dalam revisi PP tentang guru yang sampai saat ini sedang digodok.(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tetap Bolehkan APBD Bantu Madrasah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler