Organisasi Guru: Gubernur Banten Berani Menghentikan PTM 100 Persen, Anies Baswedan kok Enggak?

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:00 WIB
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di ibu kota. 

Sebab, positivity rate DKI Jakarta sudah menembus 16 persen.

BACA JUGA: Anies Usul ke Luhut Binsar agar Menghentikan PTM 100 Persen di DKI Jakarta Selama 1 Bulan

Koordinator Nasional (Kornas ) P2G Satriwan Salim mengungkapkan sudah ada 190 sekolah di DKI Jakarta yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19

Menurut dia, di antara sekolah tersebut banyak yang dua kali terdampak. 

BACA JUGA: Makin Banyak Anak Terpapar Covid-19, KPAI Minta Jokowi Segera Evaluasi PTM 100%

Perlu diingat, kata Satriwan, rekomendasi World Health Organization (WHO) bahwa sekolah bisa dimulai PTM apabila positivity rate di bawah lima persen. 

Artinya, lanjut Satriwan, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas lima persen bahkan di atas 15 persen, maka sudah semestinya PTM dihentikan.

BACA JUGA: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Dede Yusuf: Dua Pekan Lalu Saya Sudah Mengusulkan Begitu

"Gubernur Banten sudah menghentikan PTM di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian wali kota Bogor, wali kota Bekasi, dan bupati Bogor. Pak Anies, kok, enggak berani?” kata Satriwan dalam pernyataannya, Kamis (3/2).

Daerah aglomerasi Jabodetabek, lanjut Satriwan, sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen

Itu sebabnya, dia meminta, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta.

P2G menilai SKB 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini. 

Itu karena banyak kepala daerah yang masih ragu, bahkan takut menghentikan PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri.

Harus diingat, kata Satriwan, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan pemda. 

Jenjang PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot, sedangkan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov. 

Semestinya, kata Satriwan, UU ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU.

Kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur. 

"Jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler