Organisasi Sayap PDIP Tuntut RMOL.id Minta Maaf

Jumat, 24 Januari 2020 – 19:22 WIB
Dewan Pers menerima aduan dari Repdem terkait pemberitaan soal PDIP. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menyampaikan tuntutan melalui Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan. Tuntutan disampaikan setelah aduan diterima dan dianalisa Dewan Pers pada pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi'i, menyampaikan bahwa Repdem meminta RMOL.id menyampaikan permohonan maaf di media massa. Tuntutan itu berkaitan dengan pemberitaan tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, dengan judul "Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto".

BACA JUGA: Bela Nama Baik PDIP, Repdem Mengadu ke Dewan Pers

"Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik," kata Fajri, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1).

Selain itu, Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Repdem Papua Barat: Ketua BK DPD RI Layak Diangkat Jadi Menteri Perhubungan

"Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan," ungkap Fajri.

Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

BACA JUGA: Repdem Papua Barat: Ketua BK DPD RI Layak Jadi Menteri Jokowi

"Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside," ucap Wanto.

Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem.

"Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," sambung Wanto.

Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.

Setelah dianalisa, kata Heru, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik. Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.

"Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya," ungkap Heru.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.

"Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak, " ungkap Hendry. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Repdem   PDIP   Dewan Pers   RMOL  

Terpopuler