ORI Kantongi Penyuapan Rekrutmen CPNS di Empat Daerah

Rabu, 19 Desember 2012 – 17:50 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi Santoso saat memaparkan laporan tentang maladministrasi instansi pemerintahan yang masuk sepanjang 2012 di Jakarta, Rabu (19/12). Foto; Ade S/JPNN
JAKARTA - Kegiatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seakan tak bisa lepas dari beberapa penyimpangan. Hal ini terungkap dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menerima 60 pengaduan terkait penyelenggaran CPNS tahun 2012.

Menurut Komisioner Ombudsman, Budi Santosa, pengaduan itu diperoleh dari Pos Pengaduan Penerimaan CPNS yang dibuka sejak 1 Agustus hingga 15 Oktober 2012. "Hasil laporan ini ada yang diadukan masyarakat secara langsung ke Ombudsman Pusat, ada juga melalui cabang kami di daerah. Ada tujuh kantor," ujar Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

Adapun pengaduan yang diterima Ombudsman untuk kategori tidak lulus administrasi sebanyak 15 aduan. Rinciannya, untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing empat aduan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) masing-masing dua aduan, serta Sumatera Utara ada sembilan aduan.

Selain itu, Ombudsman juga menerima aduan adanya tindakan administratif sebanyak tiga aduan. Dua di antaranya langsung dilaporkan kepada Ombudsman pusat, sedangkan satu aduan berasal dari Jawa Timur (Jatim).

Praktek curang dan dugaan suap juga diadukan dengan jumlah lima laporan. Satu laporan berasal dari Jakarta, DIY, dua aduan dari Maluku dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami juga menerima aduan tidak menerima kartu ujian sebanyak tujuh aduan, kekeliruan penulisan nama sebanyak dua aduan dan manipulasi dokumen sebanyak satu aduadari NTT," papar Budi.

Ombudsman, kata Budi, juga menerima pengaduan mengenai hasil pengumuman CPNS yang tidak valid, sebanyak delapan aduan. Penundaan pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD), tutur Budi, juga dilaporkan masyarakat sebanyak dua aduan. Sementara itu, sisanya adalah aduan mengenai Nilai Ambang Batas (passing grade) sebanyak dua aduan, perbedaan kuota satu aduan dan lain-lain sembilan aduan.

"Dari 60 laporan itu, yang telah dilakukan proses tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman dan kantor perwakilannya sebanyak 57 aduan. Sisanya tiga aduan masih dalam proses tindak lanjut. Dari 57 laporan, sudah ada 49 laporan yang berhasil diselesaikan baik oleh panitia di daerah maupun pusat," papar Budi.

Menurut Budi, secara khusus Ombudsman RI  menyayangkan masih terjadinya beberapa kali keterlambatan dalam pengumuman di setiap Tahapan seleksi penerimaan CPNS tahun ini. Setidaknya terjadi dua kali penundaan pengumuman hasil yang tidak sesuai atau meleset dari jadwal yang ditetapkan. Hal itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di lapangan terkait  transparansi dan akuntabilitas di dalam proses penerimaan CPNS.

Selain itu, terjadinya keterlambatan, tuturnya, juga menunjukkan kurang adanya perencanaan dan koordinasi yang matang diantara elemen kepanitiaan pusat penerimaan CPNS tahun 2012 ini.

Menanggapi masih adanya “praktek curang atau dugaan suap” proses CPNS di tiga wilayah maka Ombudsman RI berharap kepada Panitia Rekrutmen di pusat maupun  daerah untuk menindak dan memberi sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan praktek-praktek sebagaimana yang diadukan.

Budi mengatakan pihaknya sangat mendukung jika panitia rekrutmen membawa tindak praktek curang itu pada proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terutama, apabila ditemukan indikasi terjadinya tindak-pidana di dalamnya.

"Ombudsman RI berharap bahwa pada proses seleksi penerimaan CPNS pada tahun-tahun berikutnya akan berlangsung secara lebih baik, transparan dan akuntabel," pungkas Budi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Minta Pemulangan TKI Dipercepat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler