Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP

Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut

Sabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap organisasi anarkis sama sekali tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). "Itu dua hal yang berbeda sama sekali," kata Ronald melalui surat elektronik ke JPNN, Sabtu (18/2).

Ia justru mengingatkan bahwa masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana bahwa seolah-olah solusi untuk mengatasai ormas anarkis hanya melalui revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Menurutnya, aksi anarkis oleh ormas juga bisa ditindak dengan menggunakan KUHPidana. "Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," katanya.

Sekali lagi, tegasnya, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, baik yang turut serta, memberi perintah tindak kejahatan, atau pun yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. "Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak," tanya dia.

Ronald justru menegaskan, UU Ormas produk era Orde Baru sebaiknya dicabut. Alasannya, kerangka hukum yang benar dan jamak dipraktikkan adalah tentang yayasan atau perkumpulan.

"Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde Baru. Tolak UU Ormas dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan Pelaku Kekerasan, Menag Puji FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler