Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar

Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sedang dibahas, akan menggencet kebebasan berserikat.

Justru, kata Gamawan, ketentuan di RUU Ormas ini oleh sejumlah pengurus ormas-ormas besar, dinilai terlalu longgar. Mengenai persyaratan pendirian ormas misalnya, di pasal 10 RUU Ormas disebutkan, cukup tiga orang saja bisa mendirikan sebuah ormas, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.

"Jadi tidak benar bila dianggap menghalangi kebebasan. Saya bertemu dengan sejumlah ormas besar, mereka protes, "kalau begitu tiga orang saja bisa membuat ormas Pak?". Ormas-ormas besar mengeluh, kok terlalu mudah membuat ormas," kata Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jumat (1/3).

Terpisah, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, setiap warga negara dalam menjalankan hak bebasnya di ruang publik, dibatasi oleh hak-hak azasi orang lain.

Begitu pula, hak bebas yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan di ruang publik, juga dibatasi hak azasi kelompok lainnya.

"Oleh karena itu, RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak azasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak azasi ormas lainnya dan hak azasi individu lainnya," ujar Bahtiar.

Pengaturan ormas, lanjutnya, diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi/berkelompok dalam masyarakat. "Dan dijaga tidak terjadi monopoli kebenarano leh ormas tertentu di ruang publik," kata dia.

Menurut birokrat muda ini, prinsip keseimbangan ini penting diatur dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. "Dan kita semua harus bersama-sama menjaga agar perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak berubah menjadi demokrasi massa," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Bantah Miliki Saham PT GTI Syariah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler