Namun, itu barulah sebatas usulan dari PPATK yang kemungkinan besar akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ormas. “PPATK memasukan klausul, atau satu pasal, agar dana ormas bebas dari dana hasil pencucian uang. Yaitu harus menggunakan rekening bank nasional," ujar Kepala Sub Direktorat Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, di Jakarta, Selasa (16/10).
Menanggapi usulan ini, pemerintah menurut Bachtiar, tentu sangat memerhatikannya. Sebab PPATK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi setiap aliran transaksi perbankan di Indonesia. Apalagi pembentukan RUU Ormas sepenuhnya berasal dari niat baik untuk membangun ormas dapat tumbuh dengan baik. Dan terutama dapat mandiri dari segi pendanaan.
“Ormas besar mendapat pendanaan dari luar negeri, itu sah-sah saja. Tidak ada yang salah dalam hal tersebut. Hanya saja bila uangnya berasal dari hal-hal yang tidak benar, ini kan tentu tidak bisa dibenarkan. Bagaimana kalau dari uang haram, atau justru uang pencucian uang, bagaimana kita tahu? Tapi kalau konteksnya bantuan pemerintah dengan pemerintah, tak masalah, kontraknya kan jelas," katanya kemudian.
Selama ini menurut Bachtiar, belum ada mekanisme yang mengontrol terkait pemberian dana dari masyarakat internasional untuk LSM maupun ormas yang ada di Indonesia. “Kalau dana itu disalurkan lewat bank asing, PPATK sulit sekali mengontrolnya. Dalam UU Ormas yang lama, soal itu tidak diatur. Makanya PPATK mengusulkan klausul soal rekening harus bank nasional,” katanya kemudian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saweran Gedung KPK Himpun Rp403 Juta
Redaktur : Tim Redaksi