jpnn.com - JAKARTA - Lama tak terdengar kelanjutannya, insiden pembubaran kebaktian di Bandung beberapa waktu lalu ternyata sudah dibawa ke ranah hukum pidana.
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS), sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut, ke Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Beginilah Gaya Jokowi Menyindir Kebijakan SBY soal BBM
Ketua Umum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pembubaran kebaktian kebangunan rohani (KKR) tersebut telah menimbulkan tindak pidana kejahatan ketertiban umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlus Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki bukti diantaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian," kata dia kepada redaksi RMOL, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Ketua Komisi IX Minta Pemda Lebih Ketat Awasi TKA
Dia juga mengatakan bahwa PAS telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Pasalnya, mereka mengganggu hak warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.
"Kami minta pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya. Apalagi beberapa hari ini kita juga mengetahui adanya sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu," kata dia.
BACA JUGA: Kesuksesan Densus 88 Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat pada Polri
Menurut Sahat, GMKI sebenarnya berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan.
Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukan tidak merugikan orang lain.
"Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.
"Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawah ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses ini secara profesional tanpa GMKI harus turun aksi ke jalan untuk menuntut keadilan. Apa yang dilakukan beberapa ormas tersebut bukan sekedar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat," jelasnya.
"Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kita meminta kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut, agar setiap warga dapat merasakan jaminan dan perlindungan dari Negara," pungkas dia. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Sampaikan Pengunduran Diri di Depan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi