Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik

Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:33 WIB
JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).

Kepala Sub Direktorat Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, berharap publik mengkritisi sikap kelompok-kelompok penolak RUU Ormas yang tanpa kompromi itu.

Birokrat bergelar dokter yang terlibat dalam pembahasan RUU Ormas itu menduga, para kelompok penolak itu tidak mau terganggu dengan materi RUU, yang antara lain mengatur transparansi sumber pendanaan ormas.

"Penolakan yang tanpa kompromi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok penekan tertentu perlu  dikritisi dan diwaspadai karena memang RUU ormas ini memperketat ormas yang berafiliasi asing atau yang memiliki pendanaan asing. Juga mendorong kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas  ormas," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/6).

Ditegaskan, semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, diatur dengan UU tersendiri. "Maka ormas pun harus juga dikontrol oleh publik," tegas Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar mengatakan, terhadap masukan-masukan konstruktif dari masyarakat terkait RUU dimaksud, DPR dan pemerintah menerimanya dengan baik.

"Semua masukan masukan masyarakat yang konstruktif untuk penyempurnaan rumusan RUU ormas diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, DPR dan pemerintah sedang merumuskan masukan dari ormas dan masyarakat sebagai wujud kesungguhan dalam menerima aspirasi masyarakat.

Terkait kritik RUU bersikap represif, Bahtiar mengatakan, pemerintah tidak punya kewenangan subyektif dalam menjatuhkan sanksi ke ormas. "Semua harus melalui proses penegakan hukum dan pengadilan. Pemerintah lebih pada fungsi fasilitasi dan mendorong pemberdayaan ormas.," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan dan Bupati Saling Memuji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler