Ormas Tertutup soal Dana Bakal Disanksi

Senin, 08 Juli 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA – Meski terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah tetap memersiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketiga PP itu yakni PP terkait pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, dan PP keberadaan ormas asing.

“Sekarang tiga PP itu masih dalam persiapan. Detailnya itu kan perlu kajian yang mendalam. Kita harus hati-hati supaya tidak salah. Kalau misalnya digugat, tentu bagaimana keputusannya. Tapi kita tidak menunggu (keputusan MK jika UU ormas digugat,red). Draftnya dibuat juga,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Gamawan, dalam PP nantinya diatur beberapa hal. Termasuk kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi ormas terdaftar yang tidak bersedia diaudit dan melaporkan bukti rekening.

“Soal ketentuan itu nanti diatur dalam PP. Tapi saya baca semua ormas setuju (untuk diaudit). Malah mereka katakan tidak keberatan dan senang sekali. Kalau misalnya tidak memberitahu (penggunaan dana), kita akan ingatkan supaya memberitahu,” ujarnya.

Apakah dalam PP nantinya diatur antisipasi kemungkinan LSM dijadikan tempat pencucian uang? Menurut Gamawan wewenang tersebut ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menkes Akui Kenal Rudijanto Tanoesoedibjo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler