jpnn.com - JAKARTA - Jumlah minimarket yang tersebar di lima wilayah Jakarta, terbilang tinggi. Sebab itulah perlu dievaluasi keberadaannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menerangkan, dari data yang diterimanya, sudah banyak minimarket yang keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
BACA JUGA: Ini Pesan Natal dari Gereja Immanuel buat Ahok
Ditengarai ada keterlibatan oknum pejabat dalam perizinannya. Namun ia tak setuju jika langsung main jatuhi sanksi terhadap PNS nakal.
"Cara berpikirnya kita itu jangan dikit-dikit sanksi, dikit-dikit sanksi," ucap Djarot di rumah dinasnya, Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/12) dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Ahok Didoakan Terhindar dari KKN
Menurut dia, ada baiknya dilihat dulu konteks permasalahannya sebelum diambil keputusan.
"Ya dibina yang bagus, didekati yang bagus. Kita harus lihat kontesnya seperti apa," terangnya.
BACA JUGA: Seorang ABK Tewas Terbakar di Kapal
Kendati begitu, ia pun tak segan-segan menutup minimarket yang berdiri di atas lahan terlarang dengan melibatkan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
"Enggak ada deadline. Semakin cepat semakin baik," katanya.(wid/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Water Way Gagal Lagi
Redaktur : Tim Redaksi