jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) menilai kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjadi persoalan. Wakil ketua MPR itu justru heran hal ini sekarang dipersoalkan.
"Dulu-dulu saja boleh, kok sekarang diributin. Heran," kata Oso di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).
BACA JUGA: Isu Lapangan Kerja Ampuh untuk Gaet Suara Generasi Milenial
Menurut Oso, kepala daerah harus mengikuti aturan jika ingin mengampanyekan capres atau cawapres. Kepala daerah harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. "Boleh-boleh saja jika mengajukan cuti," tegasnya.
Ketua DPD itu mengatakan, tidak ada pula larangan kepala daerah mengajukan cuti untuk kampanye. "Selagi kepala daerah itu cuti dan hari libur, boleh saja. Tidak ada larangan," kata Oso.
BACA JUGA: Pemberitaan Kasus Century SBY Tak Pengaruhi Prabowo - Sandi
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Johnny G Plate mengatakan, akan melibatkan kepala daerah dalam tim pemenangan dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-Undang membolehkan untuk kampanye dan mereka akan menggunakan haknya sebagai juru kampanye," kata Johnny di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
BACA JUGA: Awas, Jangan Salah Pilih Calon yang Cuma Merasa Dekat Ulama
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Nasdem itu mengatakan, para kepala daerah tersebut tidak akan dihadirkan ketua Tim Kampanye Daerah. Mereka juga harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tujuan Kampanye The New Prabowo
Redaktur & Reporter : Boy