OSO Menang di MA, Lantas?

Kamis, 01 November 2018 – 00:14 WIB
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengakibatkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar calon anggota DPD. Namun, KPU belum memutuskan apakah nama OSO bisa kembali masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD atau tidak.

Sebagaimana diketahui, nama OSO tidak masuk DCT berdasar PKPU 26/2018. Salah satu klausul dalam peraturan itu berisi larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD. Aturan tersebut merupakan turunan putusan MK yang mewajibkan pengurus parpol mundur bila masih ingin melanjutkan pencalonan sebagai anggota DPD.

BACA JUGA: Oesman Sapta Anggap Anwar Ibrahim Sebagai Petarung

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan, putusan MK memiliki keistimewaan di antara produk-produk hukum perundang-undangan yang lain. Khususnya dalam pelaksanaannya. ’’Putusan MK itu self executing (mengeksekusi dengan sendirinya). Itu bisa langsung diterapkan,’’ terangnya saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos.

Putusan MK, lanjut Irman, merupakan adik kandung konstitusi. Dengan posisi itu, kedudukan putusan MK bisa dikatakan lebih tinggi daripada UU. ’’Karena undang-undang sekalipun tidak boleh bertentangan dengan putusan MK,’’ tutur Irman.

BACA JUGA: Ketua DPD Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Lion Air

Artinya, dengan atau tanpa dibuatkan peraturan teknis di bawahnya, putusan MK tetap berlaku dan bisa dieksekusi.

Dalam kasus OSO, lanjut Irman, KPU sebenarnya tidak wajib membuat aturan turunan. KPU bisa langsung menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum untuk menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD karena akan bertentangan dengan putusan MK.

BACA JUGA: Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?

Saat dimintai konfirmasi, Kabiro Hukum MA Abdullah menjelaskan, dalam perkara OSO, yang sudah bisa dipublikasikan baru amar putusannya, yakni mengabulkan permohonan. ’’Minutasinya belum selesai. Jadi, kami juga belum bisa mengetahui bagaimana putusan itu. Pertimbangannya bagaimana,’’ terangnya.

Menurut dia, putusan tersebut sedang dalam proses penyelesaian. ’’Saya tidak boleh mengomentari putusan. Hanya boleh menyampaikan apa adanya,’’ lanjut Abdullah.

Dia meminta semua pihak menunggu kepastian dari MA, kapan putusan lengkapnya dikeluarkan. Sebab, dia juga tidak bisa memastikan kapan majelis hakim menuntaskan putusan tersebut.

Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO meminta KPU melaksanakan putusan MA. Dia masih menunggu apakah KPU memasukkan nama OSO atau tidak dalam DCT. Kalau KPU memasukkan nama OSO, gugatan di PTUN akan dicabut.

Sebaliknya, jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, pihaknya akan terus melakukan perlawanan ke PTUN. ’’OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,’’ tegasnya kepada Jawa Pos.

Yusril menegaskan, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK, tapi membatalkan PKPU. Sebab, PKPU dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Menurut dia, putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Nama OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS hilang ketika DCT diumumkan.

Ketua umum PBB itu menyatakan, pemberlakuan surut suatu peraturan bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal. Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang agar OSO bisa tetap masuk sebagai calon anggota senator. (byu/lum/c5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Pidato Jokowi Memukau 189 Negara


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler