Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Lantas?

Kamis, 25 Oktober 2018 – 00:06 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga peraturan baru BPJS Kesehatan yang sempat menjadi polemik. Yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.

Tiga peraturan tersebut sebelumnya menuai polemik. Sebab ketiganya berkatian dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni terkait layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medik.

Putusan MA membatalkan ketiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif.

BACA JUGA: Sentilan Jokowi Belum Tentu Tuntaskan Masalah BPJS Kesehatan

Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan tersebut.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan dari MA itu. ’’Memang saya dengar (ada putusan MA, Red.), tetapi belum dapat informasi resmi,’’ katanya, Selasa(23/10).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sentil Dirut BPJS Kesehatan di Kongres Persi

Pada prinsipnya dia mengatakan ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya adalah mengupayakan program pencegahan atau preventif.

Sementara itu pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, mereka perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.

BACA JUGA: Klaim BPJS buat Jantung Rp 9,25 Triliun, Jokowi: Gede Banget

Sebelumnya tidak hanya kalangan dokter yang menolak adanya tiga Perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan mulai dari DPR, Kemenkes, bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta ketiga aturan tersebut dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dorong Pemda Berperan Maksimal Dalam Program JKN-KIS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler