jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3). Persidangan itu digelar secara virtual (online) melalui telekonferensi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), ketiga terdakwa terancam dengan hukuman mati. JPU menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur, karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering terjadi cekcok.
BACA JUGA: Lima Jaksa Senior Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida.Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bazaro Buaya, Oh Ternyata
BACA JUGA: Satu Lagi PDP COVID-19 Meninggal Dunia di Batam
Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi