Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap

Senin, 01 April 2024 – 21:52 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat memberi keterangan di Mapolda Lampung. Provinsi Lampung, Senin (1/4/2024). Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi berhasil menangkap otak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi asal Lampung Utara, Lampung di tempat persembunyiannya di Desa Langon, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah.

"Benar, pelaku merupakan otak dari pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Dia mengatakan bahwa, penangkapan D, 22, dilakukan setelah Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Polres Jepara dan Polres Kudus.

"Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, berkat kerjasama antara Polres Lampung Utara dengan Polres Jepara dan Polres Kudus. Dandi merupakan otak dari kasus ini," kata dia.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk

Umi mengungkapkan bahwa berdasarkan basil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, Dandi adalah orang yang yang mengajak korban NA sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan.

"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara," kata dia.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain dan dibelikan sepatu. Namun saat di jalan, korban justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk hingga akhirnya diperkosa oleh 10 remaja selama 3 hari berturut-turut.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari, seusai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler