Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

Rabu, 26 Agustus 2020 – 00:49 WIB
Tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Otak pembunuhan pengusaha pelayaran, Nur Luthfiah (34) beberapa kali sempat kesurupan saat menjalani pemeriksaan polisi.

Bahkan sebelumnya, tersangka kerap memainkan drama kesurupan di hadapan tersangka lainnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Ini Identitasnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebut tersangka Nur Luthfiah tiba-tiba kesurupan arwah dari korban Sugianto (51), sesaat setelah korban dieksekusi.

“Yang bersangkutan (Nur Luthfiah) saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif. Jadi kesurupan arwah korban,” ujar Kompol Wirdhanto di lokasi penembakan Ruko Royal Gading, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

BACA JUGA: Identitas Penembak Bos Pelayaran di Kelapa Gading Sudah Dikantongi, Kombes Yusri Bilang Begini

Wirdhanto menjelaskan, Nur Luthfiah saat itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku karyawan korban. Namun tiba-tiba kesurupan, menyebut bahwa pelaku penembakan adalah saingan bisnis korban.

“Dan menyampaikan bahwa (motif) pelakunya adalah masalah persaingan bisnis,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, lanjut Wirdhanto, Nur Luthfiah juga kembali berpura-pura kesurupan saat menghadiri pemakaman korban.

“Ini diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman,” ucapnya.

Namun, menurut Wirdhanto, polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersangka. Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.

“Kami melakukan tes juga, ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” tukasnya.

Nur Lutfiah menjadi otak dari aksi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Sugianto. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(dhe/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler