Otak Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri Ditangkap, Tuh Tampangnya

Minggu, 22 Mei 2022 – 23:19 WIB
Resky Wahyudinata, tersangka penipuan dan penggelapan bermodus bisa meloloskan masuk polisi ditangkap. foto: deny sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang tersangka penipuan dan penggelapan bermodus bisa meloloskan seleksi anggota polisi di Palembang, Sumsel, akhirnya ditangkap Jumat (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka adalah Resky Wahyudinata, 26, warga Jalan Malaka 1, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

Sebelumnya salah satu rekan tersangka seorang perempuan cantik bernama Amelia, 23, warga Lr Family Din, Kenten Palembang sudah di amankan di rumahnya, Selasa (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi dihimpun, pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 16 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan menerima uang dari korban Ida Ratnawati (42) secara bertahap. Total keseluruhan Rp 590 juta.

BACA JUGA: Polisi Ditembak Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Setelah menerima uang ini, tersangka menjanjikan akan meluluskan anak korban dalam seleksi tes kepolisian dan juga tersangka menjamin apabila anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan.

Namun, setelah uang diterima dan anak korban mengikuti tes seleksi polisi, ternyata anaknya tidak lulus. Uang yang telah diterima tersangka tidak dikembalikan dan korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA: Briptu Khairul Candra Tertembak Saat Menggerebek Bandar Narkoba, Begini Kondisinya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan informasi telah mengamankan hasil dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan.

“Sebelumnya kami sudah menahan seorang tersangka perempuan teman dari tersangka Resky ini. Modusnya melancarkan aksi penipuan dengan mengiming-imingi korban bisa membantu anak korban lolos tes Polri dengan meminta uang sebanyak 590 juta, tetapi anak korban tidak lulus atau memang tidak didaftarkan tersangka ini,” kata Tri, Sabtu (20/5).

dia melanjutkan, dalam hal ini tersangka memang betul-betul melakukan penipuan terhadap korban.

“Korban lalu melapor, lalu ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka perempuan. Hasil pengakuannya bahwa otak pelakunya adalah tersangka yang baru diamankan ini,” ujar Tri.

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menyatakan kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi.

“Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada di belakangnya sebagai anggota polisi setelah kami cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini,” jelas Tri.

Sementara hasil perbuatan ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi.

“Kami akan cek kebenaran di mana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha,” tukas Tri.

Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Polisi Ditembak Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Kapolda Sumsel Bilang Begini

“Barang bukti diamankan juga surat perjanjian utang piutang, map notaris, dan kwitansi penerimaan uang,” pungkasnya. (dey/sumeks)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler