Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

Sabtu, 21 Mei 2022 – 08:18 WIB
Polres Lubuklinggau merilis tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 08.00 Wib. Foto: Kholid/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi akhirnya meringkus tersangka perampokan dan pemerkosaan mahasiswi berinisial LA, 21, di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 08.00 WIB.

Tesangka adalah Eko Sutiono, 30, tetangga korban sendiri. Tersangka melihat kondisi lingkungan rumah korban sepi. Selanjutnya, Eko beraksi masuk lewat pintu belakang dengan merusak ventilasi atas pintu dapur.

BACA JUGA: Mengaku Bisa Loloskan Calon Bintara Polri, Amelia Tipu Korban Rp 590 Juta

“Aku sempat jatuh, disangka oleh korban aku adiknya. Aku sempat dengar korban memanggil Ilham,” katanya.

Tersangka Eko menodongkan pisau ke arah korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan kain panjang. Lalu mulut dibekap dengan lakban.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Ini Ternyata Pelaku Pencurian Perhiasan Seharga Rp 80 Juta

“Kemudian saya masuk ke kamar. Setelah mengambil uang, saya balik lagi ke kamar korban,” katanya.

Eko sempat mengancam akan membunuh korban kalau masih mau teriak. Korban juga sempat memohon agar tidak diperkosa.

BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya

“Ambil lah uangnya, jangan perkosa aku,” kata korban saat kejadian. Namun tidak dihiraukan tersangka Eko.

Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kabur membawa uang Rp 4 juta, Laptop dan HP milik korban.

“Saya kabur lewat belakang rumah, lewat sungai dan hutan. Lalu ke arah kota,” lanjut Eko.

Uang hasil curian dipergunakan Eko untuk poya-poya. Membeli sabu-sabu dan juga judi slot serta pakaian dan sandal baru.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim lansung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 2×24 jam pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di belakang KFC Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan LubuklinggauTimur II, Kota Lubuklinggau, Minggu (15/5), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat digerebek, pelaku sedang pesta sabu-sabu, bersama dua rekannya,” kata Kapolres.

Saat ingin ditangkap, tersangka tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas, sehingga dilalukan tindakan tegas, dua kaki dihadiahi timah panas.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian UU No 12 tahun 2022 tetang Kejahatan Seksual, ancaman 12 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Ayah Cium Bibir Anak Tiri, Nafsu Banget, Setelah Itu Berakhir Begini

Tidak hanya itu, terhadap tersangka ditambahkan dengan laporan terpisah penyalahgunaan narkoba, ancaman sampai 7 tahun penjara.(cj17/lubuklinggaupos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler