Otak Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Irsyad Terungkap, Tak Disangka, Ternyata

Selasa, 04 Januari 2022 – 20:21 WIB
Polisi memborgol pelaku penyiraman air keras kepada M Irsyad, 47, warga Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Satuan Reskrim Polres Asahan mengungkap otak pelaku penyiraman terhadap M Irsyad, 47, warga Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan otak pelaku adalah berinisial LJ, 45, yang merupakan istri korban sendiri. Sementara pelaku lain yang terlibat, yakni N, 48, dan HPT alias Dian, 40.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?

AKBP Putu Yudha menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu anak korban, Amanda menghubungi kakaknya, Fani, untuk memberitahukan bahwa ayah mereka disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal.

Amanda lalu meminta agar kakaknya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, keduanya lalu menuju TKP tempat ayahnya disiram air keras.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

"Setelah di TKP mereka melihat ayahnya sudah disiram cairan air keras," kata AKBP Putu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).

Setelah itu, keduanya lalu membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA: Heboh 4 Kades Asyik Berbuat Tak Terpuji Bareng LC di Ruangan Karaoke, Videonya Viral

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup serius di bagian muka dan tubuhnya.

Atas kasus itu, anak korban, Fani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Seusai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.

Polisi awalnya melakukan interogasi terhadap istri korban berinisial LJ.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia yang merencanakan aksi penyiraman terhadap suaminya itu.

"Dia mengakui dirinya telah melakukan penyiraman air keras itu atas dasar rencananya sendiri," kata Putu.

Aksi tersebut direncanakan oleh LJ bersama dengan dua pelaku lainnya.

LJ memberikan uang Rp 3 juta kepada tersangka N untuk menjalankan aksi tersebut.

Setelah itu, tersangka N lalu menyuruh salah seorang rekannya Dian untuk menyiramkan air keras itu kepada korban dengan upah Rp 500 ribu. 

Lebih lanjut, AKBP Putu mengatakan bahwa motif tersangka sampai tega merencanakan hal tersebut terhadap suaminya karena sakit hati suaminya mempunyai istri simpanan.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Jadi, pelaku sakit hati karena suaminya disebut mempunyai istri siri," pungkasnya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler