jpnn.com - Robiyanto berencana melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Agung demi memperoleh keadilan karena tersangka otak pelaku pembunuhan ayahnya, Taslim alias Cikok masih bebas.
Langkah ini akan dilakukan Robi -panggilan Robiyanto karena dirinya sudah menempuh jalur hukum formal agar penegak hukum menangkap Dwi Untung alias Cun Heng yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagai otak pembunuh ayahnya.
BACA JUGA: 20 Saksi Sudah Diperiksa, Pembunuhan Janda Masih Misterius
Namun demikian, hingga saat ini Cung Heng masih bebas berkeliaran.
“Semua proses hukum telah saya lalui. Kalau penegak hukum masih belum menindaklanjuti penetapan pengadilan, maka saya tidak segan-segan kerahkan massa untuk demo Kejagung,” ucap Robi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8).
BACA JUGA: Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Robi masih memberikan waktu kepada Jaksa untuk menindaklanjuti proses hukum kasus pembunuhan ayahnya atas nama keadilan.
“Saya masih kasih waktu (untuk Jaksa),” tegas Robi.
BACA JUGA: Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah, Saya Terlepas dari Pembunuhan
Dalam pemberitaan JPNN.com sebelumnya, pakar hukum pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta Mudzakir mendesak penyidik Polri segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng.
Sebab, kata Mudzakir, Cun Heng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan karena berperan menyuruh pelaku membunuh korban Taslim alias Cikok.
"Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung alias Cun Heng) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Seharusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan," kata Mudzakir melalui siaran pers Jakarta, Jumat (4/9) lalu.
Mudzakir mengatakan kalau penyidik tidak menjalankan penetapan pengadilan tersebut, maka penyidikan serta penuntutan kasus ini dapat dikatakan tidak sempurna.
"Ini bisa dikatakan tak sempurna. Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya," kata Mudzakir.
Pengajar ilmu hukum pidana ini menyarankan agar penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga keluarga korban mendapat keadilan.
Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan keadilan sebab diduga ada satu orang tersangka sampai saat ini belum juga ditahan oleh Kepolisian setempat.
Padahal Pengadilan Negeri Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan Taslim.
Akhirnya pihak keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Robiyanto, putra dari mendiang Taslim alias Cikok.
Taslim meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Robiyanto menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka kasus pembunuhan ayahnya.
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO (buron) yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.
Menurut Robiyanto, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah orang yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih bebas dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," katanya.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam