Otak Pembunuhan Ficky Firlana Ternyata Seorang Lesbian

Senin, 14 Februari 2022 – 13:48 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben (kanan, baju putih,) menunjukkan barang bukti kepada awak media kasus pembunuhan terhadap Ficky Firlana (23) di Mapolres Jaksel, Senin (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas LM (38), pelaku utama pembunuhan terhadap Ficky Firlana (23) di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan LM bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki banyak kontrakan.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata

"Wiraswasta, punya kontrakan dan juga usaha pengumpulan kardus," kata Yefta di Mapolres Jaksel, Senin (14/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan LM memiliki kelainan seksual.

BACA JUGA: Anggota Teroris Sudah Masuk ke Polsek Kampar, Bersembunyi di Ruangan Kosong

Hal itu terungkap setelah LM mengaku kepada polisi yang menjadikan alasannya membayar tersangka MYL dan DR untuk menghabisi nyawa korban Ficky Firlana.

"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi kemudian cemburu terhadap korban FF (Ficky Firlana)," kata Zulpan.

BACA JUGA: Identitas Korban Tewas dan Selamat Saat Ritual di Pantai Payangan

LM, kata Zulpan, memiliki hubungan khusus dengan saksi berinisial HN selama sembilan tahun.

"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun," kata Zulpan.

Merasa cemburu dengan Ficky, pelaku LM merencanakan pembunuhan dengan menyewa dua orang eksekutor.

Walakin, FF ditemukan tewas dengan luka tusuk di perutnya di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2).

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Paaal 365 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler